Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Senin, 02 Agustus 2010

Just Nyetel

 - Linkin Park - Numb .mp3


Found at bee mp3 search engine

Ska Intifada

Bahkan, mereka pun peduli............

Anggota Komisi I DPR yang membidangi informasi dan komunikasi, Ramadhan Pohan, mengapresiasi langkah antv menghentikan seluruh siaran infotainment-nya mulai 2 Agustus 2010 ini.
Komisi I bahkan menunggu televisi lain mengikuti langkah stasiun yang berada di bawah Grup VIVA ini.
"Hal ini mereka lakukan dengan kesadaran sendiri. Kami tunggu stasiun televisi lain mengikuti langkah mereka," kata Ramadhan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 30 Juli 2010.
Politisi Demokrat itu menyatakan, Komisi I gembira karena antv telah berinisiatif tanpa harus dilarang terlebih dahulu. Ramadhan menegaskan, dalam rapat semalam antara Komisi I DPR, asosiasi televisi, dan direksi dari sepuluh stasiun televisi di Indonesia, disepakati bahwa siaran infotainment harus diperbaiki karena mereka telah melakukan banyak pelanggaran.
"Dalam rapat tadi malam, semua mengakui dan menyetujui bahwa siaran infotainment itu salah," ujar Ramadhan.
Ia mencontohkan, kerapkali infotainment mengadu domba antara artis dengan ayah-ibunya sendiri, atau dengan teman-teman si artis. "Bayangkan, mengadu domba antarkeluarga. Apa itu yang dinamakan jurnalisme," kata Ramadhan.
"Jurnalisme itu berisi fakta dan ditujukan untuk mengabdi kepada publik. Sementara infotainment selama ini lebih ditujukan untuk profit dan mencukupi 60 persen syarat siaran domestik," ujar Ramadhan. Konflik dan keributan pribadi, lanjutnya, sangat tidak layak untuk ditampilkan.
Apalagi, menurut Ramadhan, artis bukanlah pejabat publik, politisi, atau penunggak pajak, yang harus selalu bersedia dikejar-kejar guna ditanya segala macam kehidupan tentang pribadinya. "Tidak ada kewajiban bagi artis untuk bersedia dikorek-korek kehidupan pribadinya," ujar Ramadhan.
Pada akhirnya, Ramadhan yakin bahwa dari rapat semalam, muncul kesadaran kuat dari para pemilik televisi untuk mengubah format siaran infotainment mereka ke arah yang lebih baik. "Lebih baik mereka ubah sendiri daripada dilarang. Pun, lebih baik diedukasi daripada dilarang," kata Ramadhan.
CEO antv, Dudi Hendrakusuma, menyatakan antv akan menghentikan tayangan infotainment mereka satu-satunya, Espresso, mulai 2 Agustus 2010. Dudi menjelaskan, meski infotaintment, tayangan itu tidak disiarkan secara langsung dan melalui tahap penyensoran.
Apa alasan antv menghentikan infotainment? "Alasannya entah kebetulan atau tidak, belum sesuai dengan kebijakan program kita," kata Dudi. Sebagai televisi family channel, antv ingin memberikan tayangan yang edukatif. Bukan hanya soal rating.

Minggu, 25 Juli 2010

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.

Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.


Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:
a.Hak cipta (copyright)
b.Paten (patent)
c.Merk dagang (trademark)
d.Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Hak kekayan intelektual
(HKI)
Terus terang saya sangat sedih melihat pemahaman masyarakat atas HKI yang masih rendah, terutama masyarakat pers. Padahal, melalui mereka lah kita dapat berharap sosialisasi HKI ke masyarakat awam akan lebih berhasil. Sayangnya, pemahaman mereka (insan pers) akan HKI saat ini masih memprihatinkan. Sebagai contoh, sudah berulang kali harian KONTAN menulis berita HKI dengan salah kaprah. Mengapa saya selalu memberikan contoh Harian KONTAN?. Simpel saja, karena KONTAN merupakan satu-satunya koran yang saya langgan dan saya baca setiap harinya. Contoh berita terbaru bisa dibaca pada KONTAN edisi hari ini tanggal 1 Juli 2008 pada hal. 2 dengan judul "Pengusaha Kecil Mengeluh Sulitnya Mengurus Hak Paten".

Kalau Anda sempat baca, isinya sebenarnya mengenai keluhan para pengusaha kecil dalam mendaftarkan MEREK, HAK CIPTA dan (mungkin) DISAIN INDUSTRI. Namun karena wartawannya tidak begitu paham mengenai perbedaan antara berbagai rezim HKI tersebut, maka ia mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Contohnya kalimat: "Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan". Hah??? merek dipatenkan???

Contoh di atas mengisyaratkan betapa insan pers masih belum paham benar mengenai dasar-dasar HKI. Karena itu, saya rasa pihak-pihak terkait, terutama Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, perlu untuk mensosialisasikan HKI khusus untuk para insan pers. Dalam materinya, beri contoh-contoh berita HKI yang telah mereka tulis yang infonya menyesatkan dan diskusikan kesalahan-kesalahannya. Dengan demikian di masa mendatang kita bisa berharap mereka menulis berita HKI dengan lebih baik dan tidak menyesatkan.

Namun, sangat disayangkan kesadaran akan adanya HAKI di Indonesia masih rendah. Sehingga masih ada masalah mengenai HAKI di Indonesia. Di antaranya:
1. Diseminasi Yang Belum Tuntas

Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.

Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.

2. Penegakkan Hukum (Law Enforcement)

Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.

Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.

3.Jumlah Paten Masih Minim

Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.

Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.

>This article is my teacher's article, and I continue with my own writings from the following ...